Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 5/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Latar belakangnya adalah perlunya antisipasi dan pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran, serta dasar pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  3. Jenis alat pemadam yang dikenakan tarif retribusi meliputi alat pemadam kebakaran berisi busa/superbusa, gas, hydrant, alarm otomatis, dan sprinkle otomatis.
  4. Setiap alat pemadam kebakaran harus memenuhi standar prosedur dan persyaratan penggunaan.
  5. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  6. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  7. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun atau ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).