Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 02/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Santunan Kematian Masyarakat Miskin. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemberian santunan kematian kepada masyarakat miskin memerlukan biaya yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama untuk mengasuransikan masyarakat miskin. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memprioritaskan belanja urusan wajib dan pilihan serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini mencabut peraturan sebelumnya karena dinilai tidak efisien dan membebani APBD, serta menyesuaikan dengan regulasi yang lebih baru yang memberikan kewenangan lebih fleksibel dalam pemberian bantuan sosial.

(-)

(-)