di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi PNS dan Sekretaris Desa, pembentukan Tim Pemantau dan Tim Klarifikasi oleh Bupati, perubahan persyaratan usia pemilih, legalisasi fotokopi ijazah, dan ketentuan terkait bakal calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban panitia pemilih, penutupan pemungutan suara, usulan Pejabat Kepala Desa, pengisian Sekretaris Desa, mekanisme pengangkatan Perangkat Desa lainnya, biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa lainnya, pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa lainnya, serta tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa lainnya.