Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:2 April 2008
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan02 April 2008
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi PNS dan Sekretaris Desa, pembentukan Tim Pemantau dan Tim Klarifikasi oleh Bupati, perubahan persyaratan usia pemilih, legalisasi fotokopi ijazah, dan ketentuan terkait bakal calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban panitia pemilih, penutupan pemungutan suara, usulan Pejabat Kepala Desa, pengisian Sekretaris Desa, mekanisme pengangkatan Perangkat Desa lainnya, biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa lainnya, pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa lainnya, serta tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa lainnya.

1. Perangkat Desa lainnya yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya dan berakhir masa jabatannya berdasarkan Peraturan Daerah ini

(-)