Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis, memperkuat kelembagaan bank, serta meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan PT. Bank BPD DIY.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada PT. Bank BPD DIY.
  2. Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank BPD DIY adalah sebesar Rp269.200.000.000,00.
  3. Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp67.300.000.000,00.
  4. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp201.900.000.000,00 akan dipenuhi sampai dengan tahun anggaran 2025, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
  5. Jika jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)