di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 16/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis, memperkuat kelembagaan bank, serta meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan PT. Bank BPD DIY.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: