di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja pemerintah desa, yang mencakup tanggung jawab, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan laporan.