di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi IMB agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administrasi serta sesuai dengan peruntukan lahan bagi setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian izin oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan atau instansi lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.