Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi IMB agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi IMB dan retribusi IMB.
  2. Objek dan subjek retribusi IMB.
  3. Penggolongan retribusi IMB sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Persyaratan teknis, ekologis, dan administratif untuk mendirikan atau mengubah bangunan.
  5. Tata bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan, kepadatan bangunan, tinggi bangunan, dan jarak bebas antar bangunan.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan jenis bangunan, luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, fasilitas bangunan, dan konstruksi bangunan.
  7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk bangunan permanen, semi permanen umum, dan semi permanen berbentuk rumah adat.
  9. Wilayah pemungutan retribusi.
  10. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administrasi serta sesuai dengan peruntukan lahan bagi setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian izin oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan atau instansi lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sepanjang tidak diatur masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.