Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 138/2016 · Permenhub No. 138 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 138 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 138 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sebagai dasar penetapan tipelogi organisasi perangkat daerah. Hal ini digunakan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan, dan penganggaran, serta sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipelogi perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang perhubungan dapat disesuaikan dengan hasil pemetaan. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)