Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 3/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan anak di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana umum dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Daerah juga harus melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pemenuhan hak anak, mencegah dan menangani tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak. Selain itu, Pemerintah Daerah berkewajiban mengoptimalkan peran dan fungsi SKPD terkait, menyediakan sarana dan prasarana umum bagi anak, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga, peran serta masyarakat, serta lingkup penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pencegahan, pengurangan resiko, penanganan, dan sistem informasi data anak. Selain itu, diatur pula mengenai Kota Layak Anak (KLA) dan Gugus Tugas KLA.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga pemerintah dan/atau badan hukum yang melakukan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.