Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 11/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal sebelumnya dan untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi, perlu adanya penambahan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan 30 November 2016 adalah sebesar Rp. 75.000.000,-.
  2. Jumlah penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 500.000.000,-.
  3. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 575.000.000,-.
  4. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Jamkrida Bali Mandara.
  5. PT. Jamkrida Bali Mandara berhak menerima penyertaan modal daerah.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah.
  7. PT. Jamkrida Bali Mandara berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah.
  8. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah.
  9. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)