Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha. Tujuannya adalah menyediakan sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam daftar perusahaan (Pasal 2).
  2. Pendaftaran dilakukan oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan (Pasal 3).
  3. Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui (Pasal 4).
  4. Kewajiban perusahaan untuk memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan mencantumkan nomor TDP pada dokumen perusahaan (Pasal 6).
  5. Kewajiban melaporkan perubahan data perusahaan kepada SKPD (Pasal 7).
  6. Prosedur perubahan, pembatalan, dan penghapusan daftar perusahaan (Pasal 15-17).
  7. Penyajian daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi (Pasal 19).

Perusahaan yang wajib mendaftar meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk perusahaan lain (BUL) (Pasal 2 ayat 2). Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, dan usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan (Pasal 12).

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan perubahan data, dan pemasangan TDP. Tidak ada persyaratan khusus mengenai modal minimum, aset minimum, atau kewajiban pembayaran yang diatur dalam peraturan ini.

1. Pendaftaran perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dan sudah diterbitkan TDP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya TDP dimaksud. 2. Pendaftaran perusahaan atau pembaharuan TDP yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16 dan Pasal 17, dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 hari kerja.