di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha. Tujuannya adalah menyediakan sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan.
Ketentuan substansial meliputi:
Perusahaan yang wajib mendaftar meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk perusahaan lain (BUL) (Pasal 2 ayat 2). Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, dan usaha/kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan (Pasal 12).
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan perubahan data, dan pemasangan TDP. Tidak ada persyaratan khusus mengenai modal minimum, aset minimum, atau kewajiban pembayaran yang diatur dalam peraturan ini.