Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 6/2021 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Aparatur Sipil NegaraTransmigrasi & Pembangunan TertinggalPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku21 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pengelolaan pelatihan dilakukan secara terencana dan berjenjang untuk menciptakan ASN yang unggul dengan integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang pelatihan, termasuk pelatihan dasar dan pelatihan dalam jabatan yang meliputi kepemimpinan, fungsional, teknis, dan sosial kultural. Pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh Pusat Pelatihan ASN dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Kurikulum dan bahan pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan oleh instansi terkait. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan alumni dan sistem informasi manajemen pelatihan.

(-)

(-)