Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1972 tentang Penghentian Pembangunan Reaktor Atom IRT 2000 dipusat Reaktor Atom Badan Tenaga Atom Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1972 · Keppres No. 46 Tahun 1972 · Keppres Nomor 46 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1972Tanggal Penetapan:29 Juni 1972
Riset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghentian Pembangunan Reaktor Atom IRT 2000 dipusat Reaktor Atom Badan Tenaga Atom Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1972
Tanggal Penetapan29 Juni 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 299 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kebutuhan isotop radioaktif di Indonesia telah dapat dipenuhi oleh Reaktor Atom Triga Mark II di Bandung, sehingga pembangunan Reaktor Atom IRT-2000 di Serpong dianggap tidak perlu dilanjutkan. Oleh karena itu, Pusat Reaktor Atom di Serpong dibubarkan. Keputusan ini menetapkan penghentian pembangunan Reaktor Atom IRT-2000 dan pembubaran Pusat Reaktor Atom Serpong. Segala hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan termasuk pegawai dari Pusat Reaktor Atom Serpong akan ditampung oleh BATAN, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BATAN.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk seluruh pegawai dari Pusat Reaktor Atom Serpong ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini BATAN, yang pengaturannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal BATAN.

(-)