Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 10/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 Maret 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan sebagai acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang. Kebijakan ini meliputi pengembangan pusat pelayanan, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan permukiman, pertanian, pariwisata, kehutanan, perikanan, industri, pertahanan dan keamanan, serta pengendalian kawasan strategis. Strategi yang diterapkan mencakup penguatan fungsi pusat kegiatan wilayah, peningkatan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air, serta pengembangan kawasan strategis dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

1. Bupati Pacitan wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan dengan Peraturan Daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Jika Peraturan Daerah tidak ditetapkan atau diundangkan dalam batas waktu, Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan. 3. Bupati Pacitan melakukan peninjauan kembali dan revisi jika diperlukan.

(-)