di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Ketidaksesuaian ini meliputi ketentuan mengenai tanah yang tidak memerlukan izin lokasi, persyaratan izin lokasi, tahapan pengkajian permohonan izin lokasi, dan kewenangan penandatanganan izin lokasi. Dengan pencabutan ini, penyelenggaraan izin lokasi akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018.