Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2025 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:19 Februari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044.
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan19 Februari 2025
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044 ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman pembangunan industri bagi Perangkat Daerah, pelaku industri, pelaku usaha, instansi terkait, dan masyarakat dalam pembangunan industri unggulan Kabupaten. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Kabupaten, menentukan sasaran, strategi, dan rencana pembangunan industri Kabupaten, mewujudkan industri Kabupaten yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Industri unggulan Kabupaten meliputi industri minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya, industri karet dan turunannya, industri pengolahan gambir dan turunannya, serta industri pangan dan pakan. Pemerintah Kabupaten dapat mengembangkan potensi unggulan lainnya berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha. RPIK 2024-2044 berlaku selama 20 tahun (2024-2044) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RPIK dan dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga kemasyarakatan lainnya. Pengembangan industri unggulan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro dan kecil dengan industri berskala besar. Bupati melalui Dinas menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Sumatera Selatan paling sedikit sekali dalam setahun, meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, nilai ekspor produk industri, penyerapan tenaga kerja, realisasi investasi, serta permasalahan dan langkah penyelesaian. Pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada APBD Kabupaten, APBN, dan sumber pendapatan lain yang sah. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK.

(-)

(-)