Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 3/2023 · Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2023Tanggal Penetapan:10 Februari 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku10 Februari 2023
Tanggal Penetapan10 Februari 2023
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Data terpadu kesejahteraan sosial sebagai dasar acuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi sumber daya manusia (Pekerja Sosial), sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
  3. Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, dan lain-lain.
  4. Rehabilitasi sosial dasar yang dilaksanakan di luar Panti Sosial untuk memulihkan keberfungsian sosial PPKS, keluarga PPKS, dan masyarakat.
  5. Jaminan sosial yang diberikan kepada PPKS dalam bentuk tunjangan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
  6. Pemberdayaan sosial yang ditujukan untuk memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri.
  7. Perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
  8. Penanganan fakir miskin yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
  9. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
  10. Pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  12. Pendataan, pendaftaran, dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  13. Upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong akreditasi LKS.
  14. Fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap sertifikasi Pekerja Sosial.
  15. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial.

1. Pekerja Sosial pada Dinas yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397). 2. Istilah pekerja sosial profesional yang telah dikenal di Daerah dan yang telah digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. LKS dan LKS Asing yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan. 2. LKS Asing yang tidak mempunyai izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan. 3. LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin teknis.