Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 11/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2011
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pengelolaan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur dengan memperhatikan tingkat penggunaan sarana, peralatan, dan kegiatan operasional pelayanan persampahan/kebersihan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Tarif ditetapkan berdasarkan biaya pelayanan, kemampuan masyarakat, volume/produksi sampah, dan skala usaha. Tarif bervariasi untuk berbagai kelompok wajib retribusi seperti rumah kediaman, hotel, rumah makan, rumah sakit, dan lain-lain. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan. 7. **Penentuan Pembayaran**: Pembayaran dilakukan dengan menggunakan karcis atau SKRD, dan wajib dilunasi oleh wajib retribusi di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 8. **Masa Retribusi**: Masa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah 1 (satu) hari dan/atau 1 (satu) bulan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).