Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi. Beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diubah, termasuk mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Terdapat penambahan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat dari koperasi, perangkat kegiatan kedinasan, hadiah promosi, hadiah dari kejuaraan, penghargaan prestasi kerja, hadiah langsung/undian, kompensasi profesi di luar kedinasan, kompensasi kegiatan kedinasan, karangan bunga, pemberian terkait acara keluarga dengan batasan nilai tertentu, pemberian terkait musibah, pemberian sesama rekan kerja, hidangan/sajian, dan cendera mata/plakat kepada instansi. Namun, pengecualian ini tidak berlaku jika gratifikasi tersebut dilarang oleh peraturan instansi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan penolakan gratifikasi dan mekanisme penyampaiannya. Terdapat penyesuaian terkait kewajiban menyertakan objek gratifikasi dalam laporan, dengan pengecualian untuk makanan dan minuman yang mudah rusak yang dapat disalurkan untuk kemanfaatan sosial. Ketentuan mengenai penghapusan Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 9, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 27, 28, 31, dan 32 juga diatur. Perubahan ini mencakup prosedur pelaporan yang tidak lengkap, penanganan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti, penetapan status kepemilikan gratifikasi (menjadi milik penerima atau negara), jangka waktu penetapan, penandatanganan keputusan secara elektronik, pengembalian objek gratifikasi, serta tugas dan pedoman Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).