Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku02 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan kepada pemerintahan desa dalam menyusun peraturan desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Kerangka struktur Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa terdiri dari penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran (bila diperlukan).
  3. Jenis Peraturan Perundang-undangan tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  4. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  5. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
  6. Peraturan Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD sudah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat seluruh masyarakat yang ada dalam Desa tersebut.
  7. Kepala Desa memberikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Desa kepada rakyat melalui BPD.

(-)

(-)