Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 1/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2011Tanggal Penetapan:26 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku26 Januari 2011
Tanggal Penetapan26 Januari 2011
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2004 Nomor 08 Seri D1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 04 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.503.543.743.912,87 dan belanja daerah sebesar Rp 1.603.936.557.458,87, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (100.392.813.546,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 114.038.931.194,00 dan pengeluaran sebesar Rp 13.646.117.648,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 100.392.813.546,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian serta otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)