di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi dasar pertimbangan pencabutan, karena peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan undang-undang ini. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.