Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2009Tanggal Penetapan:13 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 Juli 2009
Tanggal Penetapan13 Juli 2009
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan akses pelayanan pembiayaan dan meningkatkan pendapatan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 173 dan 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya bagi daerah dalam jangka waktu tertentu, meningkatkan daya saing usaha, mendukung penciptaan usaha dan pengembangan produk daerah, menunjang peningkatan pendapatan daerah, serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.

Penyertaan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan nilai awal sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Bone Bolango. Penyaluran modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah setiap tahun anggaran, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Kepala Daerah memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal ini merupakan pengeluaran yang membebani APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)