Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mappi 6/2016 · Perda Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
LokasiPemerintah Kabupaten Mappi
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanKepi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Mappi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai prinsip desain organisasi. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, perindustrian, perdagangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, perikanan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat kampung, lingkungan hidup, kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, perpustakaan dan kearsipan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, pengelolaan pajak dan retribusi, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Perangkat Daerah, termasuk jumlah Asisten, Bagian, Sub Bagian, Bidang, Seksi, dan Sub Bidang yang ada di setiap perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta kedudukan, tugas, dan fungsi staf ahli Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang urusannya dilimpahkan ke Provinsi selama belum dilaksanakan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) secara resmi oleh Bupati ke Gubernur maka tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Mappi. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, Rumah Sakit Umum yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah yang melaksanakan bidang urusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)