Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kolaka 15/2021 · Perbup Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Pelaksanaan Cuti yang diatur dalam Bab VI Peraturan Bupati Kolaka Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran pelayanan administrasi pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PNS dalam pelaksanaan hak atas cuti.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pendelegasian wewenang pemberian cuti dari Bupati kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, meliputi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala BKPSDM. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.

Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif, prosedur pengajuan, serta batasan durasi untuk setiap jenis cuti. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penangguhan cuti karena kepentingan dinas mendesak, hak penghasilan selama menjalankan cuti, serta prosedur pengaktifan kembali bagi PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

(-)

(-)