Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2010
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2010. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Selatan.

Tujuan dari peraturan ini adalah agar APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.072.283.831.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.154.806.964.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 83.431.728.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 908.595.000,00.

Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta melampirkan berbagai dokumen seperti Ringkasan APBD, Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rekapitulasi Belanja, Daftar Jumlah Pegawai, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal, dan lain-lain.

(-)

(-)