di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2010. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Selatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah agar APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta melampirkan berbagai dokumen seperti Ringkasan APBD, Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rekapitulasi Belanja, Daftar Jumlah Pegawai, Daftar Piutang Daerah, Daftar Penyertaan Modal, dan lain-lain.