Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 : Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 8/2012 · Perka BSN No. 8 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 : Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menghapus ketentuan yang sebelumnya mengatur kriteria auditor akreditasi LSSHACCP. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini dalam bidang standardisasi nasional.

(-)

(-)