Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 128/Kpts./HK.150/M/02/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 128/Kpts./HK.150/M/02/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 128/Kpts./HK.150/M/02/2026 · Kepmentan No. 128/Kpts./HK.150/M/02/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2026Tanggal Penetapan:4 Februari 2026
Pertanian & PeternakanKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
Tanggal Berlaku04 Februari 2026
Tanggal Penetapan04 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian, khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengakselerasi penataan serta perbaikan mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi pada Ketua Kelompok Substansi dan Ketua Tim Kerja di UPT Kementerian Pertanian.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan perubahan pada Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 dengan menyisipkan BAB IA, huruf G1 BAB IV, dan huruf BB BAB IV. Perubahan ini mencakup pembentukan dan rincian tugas Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, serta Loka Penerapan Modernisasi Pertanian. Kelompok-kelompok tersebut memiliki kewenangan dalam penyusunan program, pengujian teknologi spesifik lokasi, pendampingan modernisasi pertanian, penilaian kesesuaian standar, serta pengelolaan administrasi dan sumber daya manusia di masing-masing unit kerja.

1. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Kelompok Substansi dan Tim Kerja serta Ketua Kelompok dan Ketua Tim Kerja yang ditetapkan dengan dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 649/Kpts./OT.050/M/08/2025 tetap berlaku dan melaksanakan tugas sampai dengan ditugaskan Ketua Kelompok Substansi dan Ketua Tim Kerja baru berdasarkan Keputusan Menteri ini.

(-)