di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan melindungi individu, masyarakat, serta lingkungan dari dampak negatif rokok.
Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan lembaga atau badan di tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Beberapa KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar-mengajar, dilarang menyediakan tempat khusus merokok, sementara KTR lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penetapan dan penerapan KTR, termasuk pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi. Pimpinan lembaga atau badan juga wajib melakukan pengawasan internal. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR dengan memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, mengingatkan perokok, memberitahu pengelola jika terjadi pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang.
Peraturan ini melarang merokok, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.