Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat dan melindungi individu, masyarakat, serta lingkungan dari dampak negatif rokok.

Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan lembaga atau badan di tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Beberapa KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar-mengajar, dilarang menyediakan tempat khusus merokok, sementara KTR lainnya wajib menyediakan tempat khusus merokok.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penetapan dan penerapan KTR, termasuk pengumpulan data, edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi. Pimpinan lembaga atau badan juga wajib melakukan pengawasan internal. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR dengan memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, mengingatkan perokok, memberitahu pengelola jika terjadi pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran kepada pejabat berwenang.

Peraturan ini melarang merokok, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) (merokok di KTR), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) (mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 3. Pimpinan lembaga dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 20 (tidak melakukan pengawasan internal pada KTR) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.