Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd)

Juga dikenal sebagai: PP 2/1987 · PP No. 2 Tahun 1987 · PP Nomor 2 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1987Tanggal Penetapan:9 Januari 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional (Natour Ltd)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1987
Tanggal Penetapan09 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (Natour Ltd) dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memasukkan enam hotel yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai bagian dari modal saham PT. Natour Ltd. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)