Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2003Tanggal Penetapan:20 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku21 Januari 2003
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2003. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 127.960.800.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 127.960.800.000,00 dan belanja sebesar Rp. 127.960.800.000,00. Belanja tersebut dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp. 85.808.271.800,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 42.152.528.200,00. Selain itu, terdapat bagian urusan Kas dan Perhitungan dengan pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 5.228.453.916,00. Rincian lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta bagian urusan Kas dan Perhitungan, tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)