Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 5/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/ AIDS di Kabupaten Banyuwangi ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 7/E )

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di Kabupaten Banyuwangi dengan maksud deteksi dini, menekan laju penularan, dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Sasaran pencegahan dan penanggulangan mencakup populasi kunci, kelompok rawan, kelompok risiko rendah, dan seluruh lapisan masyarakat. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan melalui berbagai cara (alat suntik, hubungan seksual, ibu ke bayi), perawatan, dukungan, pengobatan, kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, pemeriksaan dan penegakan diagnosa HIV/AIDS, pengaturan dan pengendalian tempat berisiko, serta penguatan kemitraan dan sistem kesehatan. Upaya penanggulangan HIV/AIDS dari ibu ke anak (PPIA) dilaksanakan melalui empat program utama yang berfokus pada perempuan usia reproduksi dan ibu hamil. Penanggulangan HIV/AIDS pada populasi kunci melibatkan lintas sektor terkait, dengan fokus pada pencegahan penularan melalui transmisi seksual dan non-seksual. Kolaborasi TB-HIV/AIDS bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TB dan HIV. Pemerintah Kabupaten melindungi hak ODHA dan OHIDHA dari stigma dan diskriminasi, termasuk kerahasiaan status HIV/AIDS. Peraturan ini juga mengatur kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Kabupaten, petugas kesehatan, pelaku seks berisiko, pengelola karaoke dan tempat pijat, masyarakat, ODHA, OHIDHA) serta larangan (mandatory HIV test, donor darah oleh ODHA, diskriminasi).

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 44 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).