Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 23/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:24 November 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan24 November 2006
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk memperlancar proses tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban panitia pemilihan, termasuk penjaringan, penyaringan, pendaftaran pemilih, dan pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah dihukum penjara.
  4. Persyaratan bagi pemilih, yaitu penduduk desa yang terdaftar dan memenuhi syarat usia.
  5. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, termasuk penelitian kelengkapan dokumen.
  6. Penetapan dan pengumuman calon Kepala Desa.
  7. Penentuan nomor urut calon.
  8. Kampanye calon, termasuk masa tenang.
  9. Pelaksanaan pemilihan, termasuk kuota kehadiran pemilih.
  10. Penghitungan suara dan penyelesaian masalah.
  11. Penetapan calon terpilih.
  12. Pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  13. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
  14. Pemberhentian Kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap tugas, kewenangan, dan kewajiban oleh panitia pemilihan dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan/tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan panitia.