Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Pedoman ini mengatur pembinaan kesadaran bela negara dalam tiga lingkup utama: pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Dalam lingkup pendidikan, pedoman ini mengintegrasikan nilai-nilai bela negara ke dalam sistem pendidikan nasional melalui kurikulum, materi, implementasi, dan penilaian. Lingkup masyarakat dan pekerjaan juga diatur untuk melaksanakan sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai dasar bela negara seperti cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara.