Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: Perka BP Batam 10/2019 · Perka BP Batam No. 10 Tahun 2019 · Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanBatam

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehubungan dengan perubahan kondisi eksternal dan penyesuaian prosedur baru oleh pelaku usaha. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait izin usaha, persyaratan pemasukan barang, dan penggunaan sistem elektronik IBOSS untuk pengelolaan izin. Peraturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang tertentu, serta menetapkan prosedur dan persyaratan baru untuk pemasukan barang modal dalam keadaan tidak baru, rekondisi, dan remanufakturing. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan pemasukan barang melalui sistem IBOSS.

1. Keputusan Penetapan Jumlah dan Jenis Produk Hasil Tembakau Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam dan Keputusan Penetapan Jumlah, Jenis Produk Minuman Mengandung Etil Alkohol Tanpa Cukai Khusus Kawasan Bebas Batam, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Izin Usaha yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Kecuali fasilitas bebas cukai maka Fasilitas lainnya masih tetap berlaku sesuai dengan dokumen perizinan yang telah ditetapkan sampai masa berlakunya berakhir. 3. Pencabutan fasilitas bebas cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019. 4. Dalam hal sistem IBOSS belum berfungsi maka sistem pelayanan dilakukan melalui aplikasi elektronik yang disediakan. 5. Permohonan perizinan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan yang berlaku sebelum Peraturan ini. 6. Seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Bebas Batam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)