di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2003 sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2003 terdiri dari:
Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp750.792.016.182,82.
Utang Daerah ditetapkan sebesar Rp560.667.204.000,00.
Pergeseran anggaran dapat dilakukan pada rincian kegiatan dalam satu kegiatan.