Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Januari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan APBD Tahun Anggaran 2003 sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2003 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 8.923.364.573.000,00 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp 10.985.986.117.150,00 yang meliputi Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Publik, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Tersangka.
  3. Defisit Anggaran sebesar Rp (2.062.621.544.150,00).
  4. Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Sumber Penerimaan Daerah dan Sumber Pengeluaran Daerah sebesar Rp 2.062.621.544.150,00.

Dana Cadangan Daerah ditetapkan sebesar Rp750.792.016.182,82.

Utang Daerah ditetapkan sebesar Rp560.667.204.000,00.

Pergeseran anggaran dapat dilakukan pada rincian kegiatan dalam satu kegiatan.

(-)

(-)