Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.07/2020 · PMK No. 151/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan (DID Tambahan) periode ketiga Tahun Anggaran 2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19 di daerah-daerah tertentu yang berkinerja baik. DID Tambahan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan indikator kinerja tertentu. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi daerah serta penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial, dan tidak dapat digunakan untuk honorarium atau perjalanan dinas. Alokasi dana sebesar Rp1 triliun ini didasarkan pada kinerja pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 dan data kesejahteraan sosial. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan prasyarat utama dan kategori kinerja yang meliputi penanganan COVID-19 dan data kesejahteraan sosial. Penyaluran dana dilakukan paling lambat Desember 2020 setelah pemerintah daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan dana.

(-)

(-)