Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1951 ini dibentuk dengan latar belakang bahwa perundang-undangan pajak yang berlaku saat ini sebagian besar dibuat sebelum Perang Dunia II dan mungkin masih mengandung pandangan kolonial. Dengan perubahan yang terjadi selama dan setelah perang, serta penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, diperlukan peninjauan kembali terhadap asas dan dasar pengenaan pajak untuk memperkuat kehidupan nasional. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Perubahan Sistem Pajak yang bertugas mempelajari dan menyelidiki apakah peraturan dan sistem pajak yang ada sesuai dengan kebutuhan dan sifat nasional. Panitia ini juga diharapkan untuk mengajukan usulan perubahan yang diperlukan atau menyusun rancangan undang-undang baru jika diperlukan. Panitia terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang diangkat oleh Presiden, serta didukung oleh sekretariat yang terdiri dari sekretaris, pembantu, dan tenaga ahli yang diangkat oleh Menteri Keuangan.