Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1951 tentang Pembentukan Suatu Panitia Perubahan Sistem Pajak, Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1951 · Keppres No. 92 Tahun 1951 · Keppres Nomor 92 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Mei 1951
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Suatu Panitia Perubahan Sistem Pajak, Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1951 ini dibentuk dengan latar belakang bahwa perundang-undangan pajak yang berlaku saat ini sebagian besar dibuat sebelum Perang Dunia II dan mungkin masih mengandung pandangan kolonial. Dengan perubahan yang terjadi selama dan setelah perang, serta penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, diperlukan peninjauan kembali terhadap asas dan dasar pengenaan pajak untuk memperkuat kehidupan nasional. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Perubahan Sistem Pajak yang bertugas mempelajari dan menyelidiki apakah peraturan dan sistem pajak yang ada sesuai dengan kebutuhan dan sifat nasional. Panitia ini juga diharapkan untuk mengajukan usulan perubahan yang diperlukan atau menyusun rancangan undang-undang baru jika diperlukan. Panitia terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota yang diangkat oleh Presiden, serta didukung oleh sekretariat yang terdiri dari sekretaris, pembantu, dan tenaga ahli yang diangkat oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)