Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PERLENGKAPAN JALAN DALAM KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 27/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLENGKAPAN JALAN DALAM KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jalan seiring dengan perkembangan mobilitas lalu lintas dan angkutan di jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang perhubungan, komunikasi dan informatika bertanggung jawab untuk perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengawasan perlengkapan jalan.
  2. Perlengkapan jalan harus ditempatkan di jalan-jalan tertentu dan tempat-tempat terbuka untuk lalu lintas umum.
  3. Penempatan perlengkapan jalan bisa bersifat tetap atau sementara, tergantung pada kepentingan lalu lintas atau kegiatan tertentu.
  4. Perlengkapan jalan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Terdapat larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk memindahkan, merusak, atau mengganggu fungsi perlengkapan jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan daerah ini maka segala perlengkapan jalan yang ada di daerah harus telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, Perlengkapan jalan yang sudah ada dalam daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengatur untuk itu.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).