di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PERLENGKAPAN JALAN DALAM KABUPATEN BUNGO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 27/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlengkapan jalan di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemakai jalan seiring dengan perkembangan mobilitas lalu lintas dan angkutan di jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.