Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 18/2021 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 118)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal bagi warga negara. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk, kegiatan ekonomi, dan pembangunan yang berpotensi meningkatkan air limbah domestik, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T terdiri dari sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Pemilihan SPALD mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan SPALD, serta memberikan rekomendasi dan menerbitkan izin bagi badan usaha yang akan menyelenggarakan SPALD. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, namun juga berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik sesuai standar teknis yang berlaku dan membayar retribusi.

1. Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan usaha yang mengelola air limbah domestik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan/atau Pasal 67 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.