di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 18/2021 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh derajat kesehatan yang optimal bagi warga negara. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk, kegiatan ekonomi, dan pembangunan yang berpotensi meningkatkan air limbah domestik, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas masyarakat.
Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T terdiri dari sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Pemilihan SPALD mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan pendidikan dan sosialisasi, memfasilitasi dan mengawasi pengelolaan SPALD, serta memberikan rekomendasi dan menerbitkan izin bagi badan usaha yang akan menyelenggarakan SPALD. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, namun juga berkewajiban untuk mengelola air limbah domestik sesuai standar teknis yang berlaku dan membayar retribusi.