Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 20/2001 · PP No. 20 Tahun 2001 · PP Nomor 20 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2001Tanggal Penetapan:27 April 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2001
Tanggal Penetapan27 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang harmonis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk menjaga keutuhan wilayah dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat, melalui Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, bertanggung jawab atas pembinaan yang mencakup pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Pengawasan dilakukan secara represif dan fungsional, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah. Pengawasan represif melibatkan pembatalan kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi. Pengawasan fungsional dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan, dan sanksi dapat dikenakan terhadap pihak yang menolak pelaksanaan hasil pengawasan.

(-)

  • Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dan atau aparatnya yang menolak pelaksanaan serta tindak lanjut hasil pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.