Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian status dari kantor menjadi badan. Lembaga lain yang dimaksud meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH), Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa ketentuan, perubahan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, serta penambahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta penambahan struktur organisasi Satpol PP.