Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 5/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2018Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku17 Februari 2018
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian status dari kantor menjadi badan. Lembaga lain yang dimaksud meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH), Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa ketentuan, perubahan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, serta penambahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal serta penambahan struktur organisasi Satpol PP.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana Harian Badan Narkotika Daerah, Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Daerah dan Satpol PP Daerah Kabupaten Donggala yang diangkat berdasarkan : a. Peraturaan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis daerah Kabupaten Donggala; b. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala; tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)