Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 6/2020 · Perda Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang untuk Tahun Anggaran 2021. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.092.326.092.708,00, belanja daerah sebesar Rp 1.585.668.022.249,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (493.341.929.541.00). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 501.341.929.541,00 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 493.341.929.541,00 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)