Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 15/2018 · Perda Kota Madiun No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan meliputi definisi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM) dan Pejabat yang ditunjuk, serta Instansi Pemungut Retribusi yang adalah Dinas PM, PTSP, KUM. Selain itu, terdapat perubahan redaksional pada Lampiran III terkait satuan meter untuk jenis bangunan.

(-)

(-)