Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG, AIR NANINGAN, BULOK DAN KELUMAYAN BARAT KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 15/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG, AIR NANINGAN, BULOK DAN KELUMAYAN BARAT KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pemerintah Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 24 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanggamus. Pembentukan kecamatan baru ini merupakan hasil pemekaran dari beberapa kecamatan induk, yaitu Kecamatan Bandar Negeri Semuong (pemekaran dari Kecamatan Wonosobo), Kecamatan Air Naningan (pemekaran dari Kecamatan Pulau Panggung), Kecamatan Bulok (pemekaran dari Kecamatan Pardasuka), dan Kecamatan Kelumbayan Barat (pemekaran dari Kecamatan Kelumbayan). Peraturan ini mengatur pembentukan kecamatan baru, batas wilayah, dan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan. Setiap kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dan memiliki Sekretariat Kecamatan. Dengan terbentuknya kecamatan baru ini, wilayah dan jumlah penduduk kecamatan induk dikurangi sesuai dengan wilayah dan jumlah penduduk kecamatan hasil pemekaran.

1. Pelaksanaan operasional Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak di undangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum peresmian dan pelantikan Camat maka urusan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan masih menjadi kewenangan kecamatan induk. 3. Untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Air Naningan, Bulok dan Kelumbayan Barat maka Camat Wonosobo, Pulau Panggung, Pardasuka dan Kelumbayan masing-masing mengatur tentang penyerahan : a. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak serta aset Kecamatan Induk yang menjadi aset Kecamatan yang dimekarkan. b. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Air Naningan dan Bulok. 4. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dilantiknya Camat Kecamatan yang dimekarkan.

(-)