di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2017 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Penyadaran pemuda diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan pemantapan kebudayaan nasional. Pemberdayaan pemuda bertujuan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda melalui peningkatan iman, ilmu pengetahuan, dan penyelenggaraan pendidikan bela negara. Pengembangan pemuda dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Masyarakat dan dunia usaha swasta berperan serta dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah Kota memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.