di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2021 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata pengelolaan PERUMDAM agar lebih terorganisir dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan pembentukan PERUMDAM Tirta Tarum adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengutamakan target pelayanan, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tarif terjangkau, menunjang pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan sistem subsidi silang, memperoleh keuntungan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kegiatan usaha PERUMDAM meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak, serta usaha lain yang menunjang pembangunan daerah. Modal PERUMDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PERUMDAM terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, tarif, penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, asosiasi, dan penugasan pemerintah daerah kepada PERUMDAM.