Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2021 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2021
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2021
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata pengelolaan PERUMDAM agar lebih terorganisir dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pembentukan PERUMDAM Tirta Tarum adalah untuk menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengutamakan target pelayanan, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tarif terjangkau, menunjang pengembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan sistem subsidi silang, memperoleh keuntungan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha PERUMDAM meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bersih, sehat, dan layak, serta usaha lain yang menunjang pembangunan daerah. Modal PERUMDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PERUMDAM terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, tarif, penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, monitoring, evaluasi, pembinaan, pengawasan, asosiasi, dan penugasan pemerintah daerah kepada PERUMDAM.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian PERUMDAM Tirta Tarum. 2. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 3. Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar larangan memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan memangku jabatan rangkap dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.