Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 tentang Pengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 4/1951 · UUDrt No. 4 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:18 Januari 1951
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan18 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Staatsblad 1916 No. 47 tentang Penetapan izin masuk.

Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 bertujuan untuk mengubah dan menambah peraturan mengenai izin masuk dan izin tinggal bagi bangsa asing di Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1916 No. 47. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan keadaan setelah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, yang menyebabkan kedatangan wakil-wakil diplomatik dan konsuler dari negara asing. Ketentuan baru memberikan kelonggaran izin masuk bagi para pegawai dan pekerja rumah tangga dari perwakilan diplomatik dan konsuler selama mereka bekerja di perwakilan tersebut. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku lagi setelah hubungan dinas mereka dengan perwakilan negara asing berakhir. Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang ini.

(-)

(-)