Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1950 bertujuan untuk menambah persediaan uang bagi Bank Negara Indonesia guna mendukung kegiatan impor dan pengoperan tugas A.I.O. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakcukupan dana yang sebelumnya disediakan sebesar f 40.000.000,-, sehingga diperlukan tambahan dana sebesar f 35.000.000,-. Dana ini diberikan dalam bentuk promes perbendaharaan berjangka enam bulan, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari De Javasche Bank. Bank Negara Indonesia diwajibkan mengembalikan promes yang tidak digunakan dan membayar bunga sebesar 1,5% per tahun kepada pemerintah.