Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 05/2018 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:6 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan06 September 2018
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba ini terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017. Tidak ada informasi mengenai pencabutan atau perubahan peraturan lain dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2018 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional (LO), neraca, laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK). Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.431.800.027.268,32 dan belanja sebesar Rp 1.490.352.730.162,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (58.552.702.893,68). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 91.977.979.757,28 dan pengeluaran sebesar Rp 25.175.597.608,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 66.802.382.149,28. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp 2.351.355.240.429,17, kewajiban sebesar Rp 94.200.003.430,81, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.257.155.236.998,36. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 8.305.782.163,87. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dijabarkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bulukumba.

(-)

(-)