Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 01/2008 · Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2008Tanggal Penetapan:4 Januari 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku04 Januari 2008
Tanggal Penetapan04 Januari 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dan/atau mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Taman Tegallega sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai kesejarahan, fungsi ekologi, sosial, dan estetika. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah penempatan monumen Bandung Lautan Api dan penanaman tanaman langka Asia-Afrika di Taman Tegallega.

Peraturan ini mengatur pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega seluas 19 hektar yang meliputi Monumen Bandung Lautan Api, taman dengan tanaman langka, serta sarana olahraga dan rekreasi. Pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertanggung jawab kepada Dinas terkait. UPTD bertugas mengelola kawasan untuk kepentingan pengelolaan dan mewakili Dinas di dalam maupun di luar pengadilan. Dinas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna/pengunjung kawasan, termasuk kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan membayar retribusi. Penggunaan kawasan dibatasi oleh waktu dan penggunaan untuk kegiatan insidentil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Terdapat larangan bagi pengguna kawasan, seperti merusak fasilitas, mengganggu satwa, bermalam tanpa izin, membawa senjata tajam, berjualan tanpa izin, dan melakukan perbuatan melanggar norma.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dibentuk tim keamanan dan ketertiban terpadu dengan Keputusan Walikota.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).